I. LATAR BELAKANG
Daya saing Indonesia secara internasional hingga kini dinilai masih buruk dibanding dengan empat negara lain di ASEAN. Mengutip data-data yang ada misalnya berdasarkan hasil penilaian daya saing dalam “Ranking of the world competitiveness yearbook 2008” oleh The IMD business school of Lausanne Switzerland yang dilakukan pada 55 negara, berdasarkan ekonomi nasional Indonesia berada di peringkat ke 51, jauh di bawah negara ASEAN seperti Singapura, Malaysia, dan Filipina. Singapura sebagai negara dengan luasan terkecil di kawasan ASEAN, berdasarkan penilaian tersebut berada di peringkat dua, Malaysia berada diperingkat 19, sedangkan Filipina berada di peringkat 40.
Sementara itu, berdasarkan hasil penilaian lembaga internasional yang memiliki kompetensi yaitu “World Economic Forum”, daya saing Indonesia pun masih rendah dibanding dengan perusahaan internasional maupun di lingkungan regional ASEAN, yaitu peringkat 54, lebih rendah dari Singapura, Malaysia, dan Thailand.
Makalah ini berupaya mengkaji permasalahan Daya Saing Nasional kita dan mencari korelasinya dengan permasalahan penegakkan hukum di negara kita. Sebagaimana kita ketahui dalam beberapa teori ekonomi terutama dalam mazhab ekonomi kelembagaan (institutional economics), selain dikenal faktor-faktor produksi diantaranya modal, tanah, sumber daya manusia, pengusaha, dan teknologi juga perlu dimasukkan modal sosial (social capital) sebagai salah satu unsur dalam pembangunan kerangka analisa ekonomi. Modal sosial tersebut memiliki elemen-elemen diantaranya : jaringan relasi-relasi di masyarakat, norma-norma dan peraturan, kelembagaan, trust (sikap saling percaya), dan kegotongroyongan . Selain teori modal sosial yang erat kaitannya dengan aspek hukum didalamnya, ada satu alat analisa lagi yang juga relevan dalam masalah ini yaitu teori biaya transaksi (transaction cost). Teori biaya transaksi ini diperkenalkan oleh Ronald Coase untuk menjelaskan bahwa dalam ekonomi , biaya yang melekat dalam suatu produk baik barang maupun jasa bukan hanya terdiri dari biaya produksi saja namun ada juga biaya yang cukup relevan untuk diperhitungkan dalam kaitannya jika suatu institusi perusahaan berhubungan dengan pemerintah/birokrasi, dan juga lingkup perdagangan internasional. Biaya tersebut disebut biaya transaksi yang wujud dalam bentuk perijinan usaha, prosedur ekspor-impor, biaya illegal/pungli, pajak, retribusi.
Ekonomi kelembagaan memiliki kelebihan dibandingkan dengan mazhab-mazhab ekonomi lain, terutama neo classic jika digunakan sebagai ”pisau analisa” dalam mengurai suatu fenomena ekonomi. Hal ini dikarenakan sudut pandangnya yang lebih multi disiplin ilmu dengan pengayaan dari sudut pandang hukum, sosiologi, dan pendekatan-pendekatan lain. Selain itu sebuah fenomena ekonomi dianggap sebagai suatu proses dinamis yang melibatkan unsur-unsur pelaku/aktor yang bisa wujud dalam individu, organisasi, swasta, ataupun negara dan senantiasa terikat dengan lingkungan tempat tinggalnya, tata-nilai (agama, norma, dll) yang melingkupinya serta peraturan-peraturan formal dan kelembagaan.
Posisi hukum dalam analisa ini adalah sebagai variabel-variabel yang menjelaskan dalam konteks pengaruhnya terhadap daya saing suatu negara. Sebagaimana disebutkan diatas, bahwasanya modal sosial dan biaya transaksi lekat kaitannya dengan pranata hukum , kesadaran hukum di masyarakat, peran penegak hukum, serta produk-produk hukum yang terkait dengan dunia usaha.
II. PROBLEMATIKA DUNIA HUKUM KITA
Indonesia adalah sebuah negara yang didasarkan atas hukum (rechstaat) dan bukan negara yang didasarkan atas kekuasaan (machstaat) , demikian konstitusi kita menyebutkannya. Namun jika kita matai lebih jauh, bagaiman peran dan fungsi hukum dalam keseharian bangsa kita masih jauh dari ciri-ciri negara hukum yang bisa dibilang sukses menjadikan hukum sebagai panglima.
Penegakkan hukum memang merupakan salah satu persoalan serius yang dihadapi bangsa dan negara Indonesia. Berbagai pakar dari aneka disiplin ilmu, baik dari dalam maupun luar negeri, juga telah sering memberikan penilaian yang negatif dan kurang menguntungkan. Pemerintah Amerika Serikat, misalnya dalam laporan tahunan berjudul ”Supporting Human Right and Democracy:The US Record 2006” yang disampaikan Departemen Luar Negeri kepada kongres, juga menilai penegakkan hukum di Indonesia masih lemah.
Jika kita mau jujur dan merunut kondisi keterpurukan yang sedang kita alami saat ini boleh jadi semua bermuara pada problematika hukum dan pemenuhan prinsip keadilan bagi semua warga. Pakar hukum dari UI Dr. Harkristuti Harkrisnowo mengungkapkan bahwa tidaklah berlebihan jika dikatakan pada dasarnya apa yang terjadi dewasa ini merupakan kulminasi ketiadaan keadilan, the absence of justice yang dipersepsi masyarakat. Hal ini merupakan akibat dari pengabaian hukum (disregardling the law), ketidakhormatan pada hukum (distrusting the law), serta dalam beberapa hal penyalahgunaan hukum (misuse of the law) yang selama ini dilakukan para elit yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
Atau jangan-jangan, bangsa ini tak pernah benar-benar keluar dari dampak kondisi krisis ekonomi di tahun 1997 juga bersumber pada tidak ditegakkannya hukum selama ini. Indonesia sebagai negara supremasi hukum (rechstaat) namun menjadikan hukum bukan sebagai sesuatu yang dihormati bersama dan hanya sebatas slogan para elit. Jikalau masalahnya adalah ekonomi, beberapa negara lain di asia terbilang cukup cepat menyelesaikannya. Begitu juga Indonesia, indikator-indikator ekonomi juga semakin mantap setelah sepuluh tahun kebelakang limbung terhempas krisis. Jadi, patut diduga bahwa permasalahan hukum dan segala derivasinya yang lupa kita jadikan prioritas dalam penyelesaian masalah bangsa saat ini.
Idealnya, agenda penegakan hukum menjadi prioritas yang serius sebagai sebuah rangkaian besar reformasi Indonesia. Serpihan-serpihan reformasi yang selama ini sudah dilakukan seperti pemberantasan korupsi, dll. Sebaiknya diiringi dengan sebuah konsep besar dan integral dalam reformasi seluruh sistem hukum di Indonesia.
Kondisi ideal dimaksud hanya bisa dicapai dengan satu cara, yakni menegakkan supremasi hukum dalam arti yang sesungguhnya. Penegakan supremasi hukum bukanlah sekedar menjalankan peraturan, namun juga menegakkan keadilan dan kepastian hukum. Sebab penegakkan supremasi hukum harus di tempatkan sebagai panglima dalam mewujudkan stabilitas nasional.
Ada empat fakta setidaknya menurut Amir Syamsuddin yang menandai kondisi gagalnya proses penegakan hukum di Indonesia. Pertama ketidakmandirian hukum, kedua integritas penegak hukum yang buruk, ketiga kondisi masyarakat yang rapuh dan belum sadar hukum, keempat pertumbuhan hukum yang mandek.
1. Ketidakmandirian Hukum
Ketidakmandirian hukum ini sering terlihat jika hukum bersentuhan dengan para penguasa dan orang-orang yang berada dalam lingkar kekuasaan. Hukum seolah-olah menjadi tumpul terhadap orang-orang dari kalangan ini. Tidak bisa dipungkiri hal ini masih sering terjadi walaupun kita sudah mencanangkan era reformasi bahkan telah berjalan selama 10 tahun.
Tidak hanya itu, terkadang hukum di negeri ini juga bisa diintervensi oleh pihak asing. Contoh kasus adalah dalam kasus pembunuhan Munir dimana Kongres Amerika berperan dalam memberikan pressure terhadap kasus ini. Terlepas apakah hal itu positif atau negatif dalam konteks penegakan HAM. Baru-baru ini juga 40 anggota kongres Amerika ikut memberikan tekanan kepada SBY untuk membebaskan terdakwa kasus OPM (organisasi papua Merdeka). Sungguh ini sebuah ironi bagi negara yang memiliki kedaulatan hukum seperti Indonesia.
2. Integritas Penegak Hukum
Berbicara mengenai penegakkan hukum, maka pasti tidak terlepas dari aparat penegak hukum. Karena upaya penegak hukum pasti membutuhkan aktornya. Selama ini kita menyaksikan adanya penegakkan hukum yang terus-menerus dilakukan namun seringkali masyarakat dikecewakan dalam aspek keadilan.
Kasus skandal BLBI yang melibatkan seluruh jajaran petinggi JAMPIDSUS benar-benar menampar wajah dunia peradilan kita. Betapa tidak, JAMPIDSUS yang lebih sering dikenal dengan gedung bundar kejaksaan yang semestinya menjadi tempat menegakkan timbangan keadilan atas perilaku-perilaku kotor bangsa ini justru dipakai sebagai sarang pelaku-pelaku kejahatan korupsi dan bursa transakasi perkara.
Jual-beli perkara ternyata bukan hanya desas-desus tanpa fakta. Malah fakta-fakta di pengadilan mengungkap lebih banyak apa yang selama ini masyarakat gunjingkan. Ternyata begitu rapinya aparat penegak hukum bermain dengan para “makelar” kasus. Tanpa “tedeng aling-aling “. Belum lagi beberapa tahun yang lalu kita menyaksikan konflik antar hakim dalam sebuah persidangan kasus suap Harini Wijoso yang berbeda pendapat soal perlu tidaknya menghadirkan Bagir Manan sang Hakim Agung sebagai saksi persidangan karena terungkapnya nama dia dalam penyelidikan. Namun seiringnya waktu tampaknya kasus itu menjadi hening kembali.
Aparat penegak hukum berperilaku lancung sehingga merubuhkan nilai dan tonggak keadilan. Para politisi alih-alih memperjuangkan aspirasi rakyat, tetapi justru sibuk mewujudkan kepentingan pribadi dan kelompoknya semata.
Aparat pemerintah jangankan mengabdi, untuk kepentingan negara, malah terlibat dalam berbagai praktek penyalahgunaan kekuasaan. Sementara masyarakat pun telah bertindak seperti polisi, jaksa dan hakim, sebagai pelampiasan ketidakpuasan.
Dalam hal penyelenggaraan negara, kronisnya tingkat penyimpangan berupa Korupsi, Kolusi dan Nepotisme adalah bukti nyata bahwa hukum tidak dapat berbicara sebagaimana mestinya. Lihat misalnya hasil survei indeks persepsi korupsI(corruption i(perception index/CPI) tahun 2006 yang dikeluarkan lembaga anti korupsi, Transparency International. Dalam hasil survei kali ini, Indonesia mempunyai nilai indeks 2,4 dan menempati posisi negara terkorup ketujuh dari 163 negara yang di teliti. Hasil ini relatif lebih baik dari tahun 2005, dimana Indonesia berada di posisi keenam dari 159 negara dengan nilai indeks 2,2. Namun, nilai CPI 2,4 masih sangat kecil untuk dapat dibanggakan. Dalam kategori Transparency International, nilai CPI dibawah 3 masih dikategorikan sebagai negara yang kondisinya sangat parah dalam masalah korupsi(severe corruption problem).
Itu dari segi korupsi. Dari segi ekonomi, Indonesia juga bukan yang disukai para investor dengan pertimbangan keamanan. Lembaga riset Political and Economic Risk Consultancy menyebutkan Indonesia termasuk negara tujuan investasi kedua terburuk dengan skor 7,0 setelah Viatnam yang mempunyai skor 7,75 dalam skala 0-10. Bahkan dalam pembangunan masyarakat, UNDP dalam Human Development Report 2002 melaporkan Human Development Index Indonesia terpencil di posisi ke 110 dari 173 negara di dunia.
Sementara bidang penebangan kayu secara liar (illegal logging), menurut berbagai publikasi, Indonesia menduduki peringkat ketujuh di dunia dalam bidang perdagangan kayu ilegal setelah Bolivia, Brasil, Kamboja, Kamerun, Kolumbia dan Ghana.
Data FAO menyebutkan bahwa angka kerusakan hutan (deforestasi) Indonesia pada tahun 2000-2005 mencapai 1,8 juta hektar per tahun. Angka ini lebih rendah bila dibandingkan dengan angka resmi yang dikeluarkan oleh Departemen Kehutanan yaitu 2,8 juta hektar per tahun. Dengan angka deforestasi ini, Indonesia berada di bawah Brazil yang menempati tempat pertama dengan kerusakan 3,1 juta hektar per tahun, dengan gelar sebagai kawasan deforestasi terbesar di dunia.
Kita tak perlu mencari alasan pembenar terhadap berbagai penelitian itu, atau membela diri dengan menyebutkan berbagai survei itu tidak valid. Tidak ada gunanya kita memperdebatkan keabsahan metodologi dari lenbaga-lembaga itu, karena mereka tentunya tidak mau mempermalukan diri dengan menggunakan metodologi yang sembarangan. Metodologi survei UNODC atau FAO, misalnya, tidak perlu diragukan validitasnya.
3. Kondisi Masyarakat Yang belum Sepenuhnya Sadar akan Hukum
Ini juga menjadi tugas yang harus dilakukan oleh pemerintah dan pemimpin-pemimpin bangsa. Menyadarkan sebuah entitas Bangsa yang terdiri dari lebih dari 240 juta penduduk tentunya bukan tugas mudah dan singkat. Mungkin dibutuhkan 3 generasi untuk menanamkan kesadaran hukum kepada anak negeri ini dan ini harus dimulai dari para pemimpin yang menjadi teladan bagi warganya. Penulis melihat, saat ini masyarakat ini sudah mulai menunjukkan sikap aptisnya terhadap hal-hal yang berkaitan dengan hukum. Mereka berusaha menjauhi hukum, sebab berhubungan dengan hukum selain tidak percaya atas jaminan keadilan bagi mereka, juga merupakan sebuah proses yang mahal dan berbelit-belit. Belum lagi persepsi masyarakat terhadap aparat penegak hukum yang ”miskin” keteladanan. Sehingga mereka berpikir sangat riskan menyerahkan urusan-urusan mereka terhadap proses hukum yang dari ”hulu hingga hilir” nya tidak beres.
4. Pertumbuhan Hukum yang Mandek
Inventarisasi yang dilakukan oleh Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menemukan hanya 14,8 persen, dari sebanyak 709 perda yang diteliti, secara umum tidak bermasalah. Sisanya , sebesar 85,2 persen perda yang dibuat oleh 134 daerah tingkat II merupakan perda-perda yang bermasalah. Masalah terbesar pada perda-perda yang bermasalah tersebut antara lain terkait dengan prosedur , standart waktu, biaya, tarif, dan lainnya dengan presentase sebesar 22,7 persen, dan permasalahan acuan yuridis yang tidak disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan tingkat pusat dengan presentase sebesar 15,7 persen.
Permasalahan di tingkat DPR. RUU yang menyangkut kehidupan rakyat banyak tapi tak banyak berkaitan dengan faktor-faktor ekonomis misalnya, pembahasannya berlarut-larut. Proses pembahasannya pun acapkali sepi dari anggota dewan.
Ketiga, proses pembahasan RUU kurang transparan, sehingga sulit diakses publik.
III. DAMPAK CARUT-MARUT HUKUM TERHADAP DAYA SAING PEREKONOMIAN
Beberapa akibat dari ketidakberesan tatanan hukum dan produk hukum tersebut adalah :
1. Makin pudarnya modal sosial diantara anak bangsa.
Modal sosial yang sejatinya merupakan faktor penting dalam kemajuan suatu bangsa sedikit demi sedikit tergerus oleh faktor-faktor yang menjadi komponennya. Salah satunya dan yang paling penting adalah hukum. Jika tatanan hukum rapuh maka akan berdampak pada norma-norma dan ikatan-ikatan sosial yang ada pada masyarakat akan terganggu. Jika ikatan-iktan tersebut makin pudar maka kemudian rasa saling percaya (trust) yang menjadi unsur penting dalam perekonomian juga akan memudar.
Pengusaha tidak percaya terhadap kalangan pekerja, masyarakat tidak percaya pada penegak hukum, investor tidak percaya terhadap pengusaha, kreditor tidak percaya terhadap debitor. Saling keterkaitan tersebut terakumulasi dalam retaknya modal sosial bangsa ini.
Sebagai contoh adalah perbandingan masyarakat Bali yang konon memiliki modal sosial dan trust cukup tinggi dibandingkan suku bangsa tetangganya NTT. Data-data ekonomi menunjukkan bahwa tingkat investasi di Bali jauh lebih tinggi dibandingkan dengan NTT. Oke, jika itu dari faktor kekayaan alam yang tidak sepadan. Namun ternyata jika dilihat dari angka kriminalitas, Bali juga lebih rendah dari provinsi tetangganya tersebut. Yang lebih mencengangkan rata-rata tingkat kemacetan kredit di provinsi Bali juga paling rendah bahkan jika dibandingkan dengan seluruh provinsi di Indonesia.
2. Ekonomi Biaya Tinggi dan ketidakefisienan perekonomian.
Modal sosial yang rendah mengakibatkan biaya transaksi makin tinggi. Dunia usaha terbebani dengan biaya-biaya yang seharusnya tidak diperlukan namun secara realita muncul. Ini bisa kita lihat dari perijinan suatu usaha yang memakan waktu cukup lama, dengan mata rantai prosedur yang berbelit-belit, serta pungli dimana-mana.
Begitu juga jika berurusan dengan hukum, maka untuk sebuah produk perundang-undangan yang akan memayungi usahanya diperlukan biaya suap ke anggota dewan untuk kelancaran dan kecepatan pembuatannya. Perkara-perkara hukum diperjual belikan dan rentan pula dengan pungutan illegal.
Tentu bagi kalangan usaha, biaya-biaya tersebut tetap akan mereka perhitungkan sebagai biaya. Dimana mereka akan membebankannya? Tentulah di harga jual jasa/produk yang pada akhirnya membebani konsumen. Akibat akhirnya tentu saja produk mereka tidak lagi kompetitif di pasar, baik lokal maupun global.
Jika sebuah unit usaha (sektor swasta) tidak efisien, maka pasar sebagai sebuah institusi yang paling jujur dalam perekonomian akan segera mengoreksinya secara otomatis melalui mekanisme permintaan-penawaran. Dan perusahaan-perusahaan yang tidak kompetitif tersebut akan bangkrut disebabkan tidak lagi mampu bersaing.
Tapi jika yang tidak efisien adalah aparat pemerintahan dan negara, maka dampaknya sungguh dahsyat. Pasar tidak mampu mengeliminasinya dengan segera, namun butuh waktu yang panjang bahkan tidak mustahil terjadi kegagalan pasar (market failure). Jika sudah seperti itu dampaknya tidak hanya secara ekonomi, tapi juga menyentuh semua sendi kehidupan dan menjadi lingkaran setan yang tak berujung pangkal dalam sebuah siklus krisis.
3. Rendahnya jaminan kepastian hukum
Ketiadaan perangkat peraturan perundang-undangan yang sistematis mengakibatkan rendahnya jaminan kepastian hukum di Indonesia. Pertama adalah peraturan-peraturan yang tidak jelas dari sisi content dan cenderung multitafsir. Peraturan seperti itu hanya akan membuat kalangan pengusaha kebingungan karena boleh jadi akan dimanfaatkan oknum-oknum aparat ”nakal” untuk mencari upeti dan mengganggu proses usaha yang sedang dijalani.
Yang kedua adalah tumpang tindihnya peraturan di level pusat dan daerah ataupun yang terjadi antar departemen juga membuat kalangan pengusaha bingung. Sebab tidak jarang aturan-aturan tersebut bertabrakan dan lagi-lagi dampaknya adalah pada high cost economics. Sebagai contoh misalnya pajak-pajak daerah jenis baru yang dikeluarkan atas dasar ”inovasi” PEMDA setempat yang seringkali mengulang dari apa yang sudah menjadi objek pajak di level nasional. Atau baru-baru ini kasus menara BTS (menara penguat sinyal telekomunikasi seluler) di Jakarta yang akan ditertibkan oleh PEMDA DKI, padahal aturannya sudah ada di Departemen Infokom. Jelas ini bertabrakan dan meresahkan pelaku usaha, palagi bisnis seluler merupakan bisnis ”gemuk” yang melibatkan investor-investor besar dari luar negeri. Patut mereka bertanya : ”Kok investasi di negara Indonesia tidak ada kepastian kondisi ya?” .