Minggu, November 08, 2009

AKUNTABILITAS DANA BANTUAN BENCANA

Negeri (rawan) bencana, memang pantas disematkan untuk negara kita. Berdasarkan data dari BNPB dalam kurun waktu 1997-2008 telah terjadi 1.994 kejadian banjir, 633 kali tanah longsor, 106 kali gempa bumi, 573 kali angin topan, dan 52 kali letusan gunung berapi. Angka-angka tersebut belum termasuk bencana yang diakibatkan oleh human error seperti kebakaran pemukiman, kebakaran hutan, kegagalan teknologi, terror dan sabotase. Selama satu dasawarsa ini pula tercatat jumlah korban jiwa yang telah terenggut sebanyak 149.311 orang, dan total kerugian materi mencapai 54,8 trilyun.

Namun dibalik angka-angka tersebut ada satu hal lagi yang cukup fenomenal dimana kita bisa menyaksikan betapa pemurah dan dermawannya bangsa ini terhadap sesamanya. Berawal dari bencana tsunami di Aceh, hampir semua komponen masyarakat secara intensif dan massif menunjukkan kepeduliannya. Besarnya skala bencana dan dampak yang ditimbulkan ditambah dengan liputan media yang luar biasa menggugah mata dunia untuk berpartisipasi. Penggalangan dana bencana telah menjadi kegiatan baru di negeri ini baik yang sifatnya spontanitas temporary maupun yang rutin sebagai fundraising lembaga

Jika dipetakan, maka setidaknya ada empat pelaku yang terlibat dalam penggalangan dana bencana di Indonesia. Yang pertama adalah lembaga kemanusiaan yang memang secara core competence nya bergerak di bidang penggalangan dana sosial. Dalam hal ini beberapa lembaga pengelola zakat bisa dikelompokkan dalam genre ini. Kedua adalah media baik cetak maupun elektronik yang semenjak bencana tsunami aceh rame-rame ikut menggalang dana masyarakat . Pihak lain yang juga terlibat dalam penggalangan dana masyarakat adalah perusahaan-perusahaan swasta. Mereka biasanya berpromosi hanya di internal karyawan perusahaannya untuk terlibat berdonasi terhadap korban bencana. Diluar tiga pihak yang telah disebutkan diatas masih ada lagi aktor-aktor pelaku penggalangan dana masyarakat seperti partai politik, masjid, dan majelis ta’lim.

Data PIRAC menunjukkan bahwa total dana terhimpun oleh sejumlah media elektronik maupun cetak untuk sumbangan gempa sumbar per tanggal 13 oktober telah mencapai 67 Milyar lebih. Sedangkan perolehan donasi gempa sumbar yang masuk melalui beberapa lembaga pengelola ZIS telah mencapai 20 Milyar lebih pada tanggal yang sama.
Memang Jika dibandingkan dengan hasil penggalangan dana untuk tsunami aceh yang mencapai 465,95 milyar (diluar dana-dana pemerintah) angka tersebut masih jauh dibawahnya. Namun rentang waktu dua minggu dalam penggalangan dana tersebut menunjukkan betapa efektifnya penggalangan dana publik terutama yang dilakukan oleh media elektronik.

Berbeda dengan lembaga kemanusiaan, media memiliki kekuatan yang lebih dalam penggalangan dana bencana disebabkan coverage nya terhadap masyarakat serta liputan pemberitaan bencana yang bisa menggugah langsung kepedulian jutaan pemirsanya. TV one misalnya sebagai stasiun televisi relatif baru berhasil menjadi yang terdepan dalam pengumpulan sumbangan untuk gempa sumbar ini. Sampai dengan tanggal 16 oktober donasi yang dikumpulkan telah mencapai 36 Milyar mengungguli MetroTV. Suatu angka yang tampaknya susah dicapai oleh lembaga-lembaga kemanusiaan yang sehari-hari bergerak di bidang penggalangan dana sosial apalagi LSM-LSM lokal yang terjun langsung dalam tanggap darurat bencana .

Kunci sukses penggalangan dana media terletak pada penyajian berita secara up to date tentang bencana langsung dari tempat kejadian, sehingga pemirsa seolah diajak ikut serta merasakan penderitaan para korban. Rasa sedih kehilangan sanak keluarga, harta benda, dan bahkan sampai eksploitasi berlebihan terhadap kondisi korban berhasil dikomunikasikan dalam kemasan yang apik dan membuat siapapun yang melihatnya tergugah hingga muncul empati. Disinilah media kemudian menangkap peluang kepiluan kolektif tersebut menjadi program-program bertajuk peduli, pundi, dan kemanusiaan.

Sayangnya, gegap gempita dalam penggalangan dana masyarakat oleh berbagai pihak tersebut belum diikuti di sisi pertanggung jawabannya kepada publik. Salah satu faktor utamanya adalah karena sifat bencana itu sendiri yang merupakan kondisi extraordinary, sehingga seringkali program yang digulirkan berjalan diluar standar operasional prosedur yang ada dalam kondisi normal. Kondisi ini dialami oleh beberapa pemda yang daerahnya terkena bencana. Mereka kesulitan menyalurkan dana ke masyarakat secara cepat dengan mengikuti alur pakem yang ada seperti misalnya bukti penerimaan, dll. Tentu masalah-masalah administratif agak susah dijalankan secara optimal dalam kondisi tanggap darurat.

Namun kondisi tersebut tidak kemudian menghilangkan kewajiban lembaga-lembaga yang terlibat dalam penggalangan dana masyarakat tersebut memberikan pertanggung jawaban ke publik. Proses “serah terima” dari masyarakat kepada pihak yang dititipi amanah tersebut tidak lantas selesai seusai nama mereka tercantum dalam lembaran koran atau running text di televisi. Setidaknya ada empat proses akuntabilitas yang harus dilakukan oleh lembaga-lembaga yang terlibat dalam penggalangan dana di masyarakat. Proses pertama dimulai dari alur penerimaan dana tersebut. Disini semua dana harus jelas aliran penerimaannya dari siapa dan berapa jumlahnya. Selain itu lembaga harus memastikan juga secara transparan bahwa publik bisa mengakses data-data tersebut untuk memastikan sumbangannya telah diterima dan sesuai jumlahnya. Untuk proses ini rasa-rasanya hampir sebagian besar lembaga penggalang dana masyarakat telah melakukannya dengan baik.

Selanjutnya ukuran yang kedua untuk menguji akuntabilitas sebuah lembaga adalah dari sisi penyaluran dana bantuan tersebut. Disini lembaga penggalang dana ditutuntut untuk melaporkan kepada publik. Pelaporan tidak hanya direduksi sebatas laporan pengeluaran dana semata tapi juga kegiatan yang sudah dan yang akan dilakukan, apa saja program yang digulirkan lembaga dalam peridode tanggap darurat, rekonstruksi dan recovery dan di daerah mana saja program tersebut dijalankan serta yang tak kalah pentingnya berapa perkiraan jumlah penerima manfaatnya. Tidak hanya itu, sebaiknya masyarakat juga bisa mengetahui berapa persen bantuan yang disalurkan langsung untuk penerima manfaat dan berapa alokasi untuk operasional (overhead). Hal ini penting diketahui untuk mengukur seberapa efektif dan efisien lembaga tersebut berkiprah. Semua proses ini bisa dilakukan melalui penyajian informasi kepada publik serta diuji validasinya melalui pernyatan hasil audit oleh akuntan publik.

Jika ditinjau secara konvensional dua proses tersebut rasa-rasanya sudah mencukupi untuk mengukur transparansi dan akuntabilitas lembaga yang menggalang dana bantuan bencana. Dua hal tersebut sebenarnya baru standar minimal dimana beberapa lembaga sudah melakukannya. Namun dalam konteks dana bencana seharusnya perlu ditingkatkan derajat akuntabilitas nya pada dua tataran lagi. Yang pertama adalah pelibatan perwakilan donatur dalam memutuskan program apa yang akan digulirkan. Sebab selama ini lembaga penerima lebih sering secara sepihak memutuskan program-program yang paling pantas digulirkan tanpa keterlibatan elemen donatur. Ukurannya jelas, yaitu kepuasan donatur atas kinerja dan program-program yang digulirkan oleh lembaga tersebut di daerah bencana yang jarang sekali diukur baik oleh lembaga itu sendiri maupun pihak ketiga.

Namun disisi ini muncul problem , dimana karakter donatur di Indonesia yang tidak kritis menyebabkan tuntutan pemenuhan pertanggungjawaban publik tersebut juga sulit tercapai. Ketidakritisan atau lebih tepatnya kepercayaan penuh di sisi donatur bisa dilihat dari masih besarnya penyumbang yang tidak mencantumkan nama ketika memberikannya. Dengan alasan teologis mereka seringkali memakai anonim atau sebutan hamba Allah. Sehingga kita bisa melihat deretan banyaknya hamba Allah dalam daftar penyumbang. Memang tidak ada salahnya, namun alangkah baiknya jika dua hal ini bisa dijembatani agar tidak menafikan kewajiban lembaga dalam mengakomodasi partisipasi para pemangku kepentingan. Harus dijelaskan juga kepada masyarakat bahwa urusan keikhlasan janganlah menimbulkan kesulitan bagi pihak lain untuk membangun sistem yang transparan dan akuntabel. Tak salah ada yang berseloroh, bahwa rentetan bencana ini memunculkan banyak sekali “malaikat-malaikat” baik hati di negeri ini, namun jangan sampai pula kemunculannya justru diikuti oleh terbukanya pintu-pintu manipulasi di sisi sebaliknya yang tergoda memanfaatkan kebaikan tersebut.

Yang kedua adalah dari sisi penerima manfaat (beneficiaries) atau korban bencana. Di sisi ini lembaga perlu membuat kajian yang mendalam atas dampak bantuan yang telah disalurkan. Kaji dampak ini bisa dilakukan secara reguler dan dilinformasikan kepada publik.

Untuk lebih meningkatkan akuntabilitas dana bantuan bencana kiranya tidak berlebihan apabila dibutuhkan pihak ketiga yang bisa membantu memastikan kualitas akuntabilitas tersebut. Tujuannya adalah untuk melindungi donatur dan penerima manfaat dalam hal ini korban bencana agar hak-haknya terpenuhi. Tidak salah rasanya jika pemerintah pusat membentuk sebuah lembaga khusus yang berperan sebagai regulator dan pengawas untuk memastikan bahwa dana-dana bantuan tersebut terdistribusikan dengan baik dan tepat sasaran. Sebagai regulator pemerintah bisa saja memberikan sangsi terhadap lembaga yang dinilai tidak kredibel dalam mengelola dana-dana tersebut. Tapi harus juga dipastikan komitmen dan konsistensinya ketika peran regulator tersebut diambil maka pemerintah juga harus rela untuk tidak terjun langsung dalam penggalangan dana bantuan masyarakat. Karena tidak mungkin wasit memberikan kartu merah pada dirinya sendiri.

Selanjutnya, dari sisi civil society juga diperlukan lembaga pemeringkat independen yang bertugas menyusun peringkat kredibilitas lembaga-lembaga penggalang dana bantuan bencana masyarakat. Lembaga ini nantinya akan menjadi rujukan donatur dalam menyalurkan bantuannya. Sebagaimana fungsi lembaga rating atas beberapa instrument investasi, dia hanya sekedar memberi informasi kepada masyarakat luas dan menunjukkan bahwa mana-mana lembaga yang kredibel dan mana yang kurang terpercaya berdasarkan metodologi yang akurat.

Ditulis oleh

M. Sabeth Abilawa
Kepala Divisi Advokasi Dompet Dhuafa

Jumat, Juli 10, 2009

MASALAH KEMISKINAN DAN PERANAN ZAKAT



Pergeseran paradigma zakat di Indonesia mulai berubah semenjak medio 90-an. Disini harus diakui peranan besar beberapa pionir organisasi pengelola zakat semisal Dompet Dhuafa Republika dan yang lainnya. Jika dulu zakat selalu diartikan sempit sebatas zakat fitrah dan penyalurannya hanya untuk pemenuhan kebutuhan konsumtif sesaat, maka sekarang kita sudah mendapatkan bukti konkret bahwa zakat bisa menyediakan layanan publik kepada masyarakat tak mampu berupa sekolah gratis, rumah sakit gratis, pemberian modal usaha, pelatihan ketrampilan, tanpa meninggalkan pola lama berupa santunan karitas. Sering dikatakan dengan bahasa sederhana Zakat tak lagi sekedar “memberi ikan” tapi sudah bisa”memberi kail” sekaligus pengetahuan tentang “seluk beluk memancing”.

Tulisan ini akan lebih menyoroti peranan zakat di bidang sosial-ekonomi. Sebagai sebuah perintah Tuhan dan built-in concept dalam sistem islam, zakat memiliki tugas utama setidaknya dua hal yaitu mengurangi kemiskinan dan mengurangi ketimpangan distribusi pendapatan baik antara sesama warga maupun antar daerah. Namun jika dikembangkan lebih luas untuk pencapaian sasaran utama tersebut zakat juga mengemban misi dalam penciptaan lapangan kerja serta pembukaan akses layanan barang publik (pendidikan,kesehatan) yang terhambat.
Kegiatan perekonomian secara sederhana dibagi dalam tiga jenis : produksi, distribusi, dan konsumsi. Dari sisi konsumsi jelas, bahwa konsep dasar penyaluran zakat adalah santunan. Dalam kondisi darurat tentu orang lebih tepat diberikan bantuan makanan dan biaya-biaya lain yang dibutuhkan dibanding pembinaan dan modal usaha . Di negara kita juga terdapat program-program santunan sesaat seperti ini semisal BLT. Di Negara-negara maju juga dikenal program semacam cash transfer dan food-stamp bagi masyarakat di bawah garis kemiskinan. Sifat program ini seharusnya temporary dan membutuhkan assessment berkala tentang perkembangan kondisi si penerima bantuan. Maksud dari model ini adalah membantu dari sisi permintaan (demand) masyarakat dengan meningkatkan daya belinya. Termasuk didalam sisi konsumsi ini adalah pembukaan akses layanan publik semisal kesehatan gratis, pendidikan gratis. Sebab esensinya adalah meningkatkan sisi permintaan secara makroekonomi.

Pendekatan microfinance, merupakan pengembangan model pemberdayaan ekonomi dari sisi distribusi, lebih khusus adalah distribusi modal (intermediaries). Sebagaimana kita ketahui salah satu masalah dalam kemiskinan adalah ketiadaan asset yang menyebabkan si miskin tidak layak secara bank (non bankable). Padahal , sebagian besar kaum miskin berada di sektor usaha informal sebagai sumber penghasilannya. Tentu hambatan akses permodalan ini akan menyebabkan usaha mereka tidak banyak berkembang secara skala ekonomi. Model yang sukses dikembangkan oleh tokoh peraih nobel dari Bangladesh, Muhammad Yunus, ini juga banyak direplikasi oleh LAZ-LAZ sebagai program pemberdayaan masyarakat meski dengan berbagai modifikasi disana-sini.

Namun pemberdayaan melalui model ini selain memilki nilai positif dalam rangka pengentasan kemiskinan juga memiliki kelemahan-kelemahan yang tidak mudah untuk mengatasinya. Berdasarkan pengalaman penulis selama berkecimpung dalam program pemberdayaan ekonomi, pendekatan microfinance memiliki tingkat kemacetan yang lebih tinggi di daerah urban dibandingkan di daerah rural. Hal ini disebabkan modal sosial (social capital) komunitas yang dibina di perkotaan lebih rendah dibandingkan dengan di pedesaan. Tingkat keragaman etnis, budaya, sosial-pendidikan menjadikan unsur perekat (bonding) dalam komunitas lemah. Jika modal sosial sudah lemah maka agak susah mengembangkannya.

Kelemahan yang kedua adalah moral hazard masyarakat kita yang masih tinggi dalam masalah kredit. Ini bisa diatasi dengan pendampingan namun butuh waktu yang agak panjang sebelum tata-nilai terbentuk. Kendala waktu bertabrakan dengan kuatnya harapan anggota untuk segera mendapatkan pembiayaan. Tidak mudah mengatasinya di lapangan.

Kelemahan ketiga dan yang paling signifikan dalam model ini adalah tidak semua masyarakat miskin memilki kecenderungan jiwa berwirausaha (enterpreuner). Sebagai perbandingan ada sebuah penelitian sederhana sebuah kampus yang memiliki desain kurikulum berbasis kewirausahaan dan memilki program pemberian modal usaha kepada seluruh mahasiswanya, yang menunjukkan bahwa hanya 15% mahasiswa yang setelah lulus bertekad memilki usaha sendiri selebihnya cenderung menjadi “orang gajian’. Dalam konteks pemberdayaan melalui pendekatan microfinance juga tidak bisa semua masyarakat miskin layak dibantu melalui program ini. Hanya mereka yang memilki jiwa enterpreuner saja. Sebab jika sembarangan orang yang diikutsertakan tanpa ada assessment awal justru dikhawatirkan mengajarkan kepada mereka budaya berhutang dan menambah beban masalah baru. Sehingga pendekatan ini tidak bisa diterapkan secara menyeluruh. Jika melihat angka penelitian tadi dan dianggap sama proporsinya di kalangan tak berpunya, mungkin jika model ini berhasil nantinya hanya mampu menjawab problem 15%-20% masyarakat tak mampu. Selebihnya? Tentu harus ada pendekatan lain.

Dari sisi produksi, beberapa model pemberdayaan masyarakat miskin yang saat ini dilakukan misalnya di bidang pertanian dan di bidang peternakan. Beberapa LAZ melakukan pemberdayaan model ini karena dirasa bahwa dua sector tersebut terkait erat dengan bidang pekerjaan masyarakat yang menjadi sasaran zakat. Dua sektor yang menjadi hajat hidup kaum dhuafa ini sungguh potensial untuk dikembangkan sebagai model pemberdayaan sebab memilki keunggulan dekat dengan wilayah sasaran utama kantong-kantong kemiskinan di pedesaan (rural). Namun perlu diingat bahwa akses kepemilikan masyarakat miskin terhadap lahan-lahan pertanian juga masih rendah di negara kita. Sebagian besar petani yang masuk kategori miskin memiliki luas lahan sawah yang kurang efektif secara skala ekonomi untuk membuat mereka berdaya. Demikian juga dengan sektor peternakan yang strukturnya banyak didominasi peternak “gurem” . Oleh karena itu perlu dicermati upaya asset reform yang menjadi prioritas dalam model ini serta perlu ekstensifikasi di sektor lain yang sejenis semisal perkebunan dan perikanan yang lebih dominan di luar jawa.

Sisi produksi yang dipaparkan tersebut banyak terkait dengan kemiskinan daerah pedesaan. Bagaimana dengan urban poverty problem? Disinilah yang belum banyak tergarap oleh LAZ maupun BAZ. Memang model yang paling cocok adalah pembukaan akses layanan publik atau sisi konsumsi masayarakat sebagaimana telah disinggung diawal. Sebab kemiskinan di perkotaan adalah jenis kemiskinan relatif bukan kemiskinan absolut. Namun terkait juga dengan jiwa wirausaha yang tidak semua orang memilikinya, saya rasa perlu kiranya diupayakan inisiatif model pemberdayaan lain yang cocok dengan iklim industri di daerah perkotaan. Misalnya LAZ ataupun BAZ menginisiasi pendirian sebuah pabrik atau industri yang produknya terkait dengan kebutuhan masyarakat luas. Dan kemudian merekrut pekerja dari kalangan kaum dhuafa yang memiliki kompetensi . Ini akan mengatasi dua problem sekaligus yaitu upaya model pemberdayaan dengan basis masyarakat miskin perkotaan sekaligus mengatasi kelemahan pendekatan microfinance. Tentu sistem dan hubungan antara pekerja dan pabrik tidak didasarkan pada relasi buruh- dan pemilik namun perlu dicoba sistem lain yang lebih pas.

Kendala terbesar yang akan dihadapi nantinya adalah LAZ dan BAZ akan berhadapan dengan kapitalisme sebagai jantung perekonomian perkotaan. Tidak mudah memang karena kekuatan tersebut juga berjalin berkelindan dengan pusat-pusat kekuasaan dan birokrasi. Namun itulah kiranya tahapan yang pasti akan dilalui dalam estafet perjalanan inovasi pemberdayaan masyarakat melalui instrument zakat. Mau tidak mau tahapan “benturan” itu akan terjadi di kemudian hari. Sebab, tahapan pemberdayaan masayarakat yang musti dilakukan agar terjadi mobilisasi vertikal dari mustahik menjadi muzakki setidaknya melalui empat tahapan : satu adalah karitas/santunan (jangka pendek) , dua adalah pembukaan akses modal dan usaha (jangka menengah) , tiga adalah melalui pendidikan (jangka panjang), dan keempat adalah advokasi publik (kebijakan). Di tahapan keempat inilah LAZ dan BAZ belum menginjakan kakinya dengan betul-betul berdiri tegak.


Ditulis oleh :
M. Sabeth Abilawa
Aktivis Pegiat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, Mei 27, 2008

SAATNYA MENGAKHIRI MONOPOLI PENYEDIAAN AIR BERSIH OLEH PDAM

Oleh : M. Sabeth Abilawa
Mahasiswa MPKP FE-UI

Penyediaan air bersih di Indonesia memang dilematis. Di satu sisi jika mengacu pada Undang-Undang dasar 1945 pasal 33 ayat 2 jelas–jelas dikatakan bahwa “ Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara”, dimana sebagian kalangan menafsirkan hal tersebut sebagai sebuah kewajiban mutlak Negara dalam menyelenggarakan sebuah usaha berkaitan dengan penyediaan air bersih bagi warganya. Namun disisi lain, justru sebagian besar masyarakat kita mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan akan air bersih tersebut. Berdasarkan data yang ada misalnya Perusahaan Daerah Air Minum (Selanjutnya disingkatPDAM) di beberapa kota besar belum sampai memenuhi 70% penduduk kota tersebut seperti PDAM kota Bandung baru menjangkau 53% total rumah tangga yang ada, PDAM Jaya kurang lebih 37%, PDAM Tirta Kertaraharja Tangerang malah lebih parah baru sekitar 30% warganya yang terjangkau instalasi PDAM (Gede H Cahyana : 2004). Ini baru di kota-kota besar, belum kita bicara daerah diluar jawa seperti NTT, NTB, yang kehidupan kesehariannya selalu diributkan dengan masalah air bersih.
Kewenangan PDAM yang luar biasa besar dalam menentukan tarif air bersih , serta keberadaannya yang tanpa pesaing menimbulkan berbagai konsekuensi yang negatif diantaranya adalah kecenderungan salah kelola (mismanajemen), inefisiensi, hilang atau berkurangnya kesejahteraan konsumen (dead weight loss), memburuknya kondisi makroekonomi akibat output real yang jauh dibawah potential output. Hal ini kongruen dengan teori-teori tentang struktur pasar. Mari kita kupas secara singkat.
Yang pertama adalah masalah Mismanajemen, dalam kasus PDAM ini terbukti benar bahwa sebuah struktur pasar yang monopoli cenderung inefisien dan selalu menimbulkan masalah-masalah ekonomi biaya tinggi (high cost economy). Mayoritas PDAM di Indonesia terlilit dengan sebuah masalah yang sama hutang yang bertumpuk, tenaga kerja yang tidak efisien antara jumlah dan produktifitasnya, serta problem KKN yang menjangkitinya. Sebagai contoh berdasarkan data PERPAMSI (Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia), total hutang PDAM yang diwadahi PERPAMSI pada tahun 2004 mencapai Rp. 4,3 Triliun. Hutang tersebut sebagian besar berasal dari World Bank dan Asian Development Bank. Kita ambil kasus misalnya PDAM Padang Sumatera Barat, utangnya mencapai 56,8 M dan tiap tahun masih merugi, PDAM kota bekasi memiliki hutang Rp.58 M dengan total assetnya hanya Rp.56 M, PDAM kota Bandung Rp. 300 M, dan yang paling fantastis adalah PAM Jaya yang berjibun hutang sekitar Rp. 1,7 trilyun (Harian kompas 11/5/2005).
PDAM juga punya budaya yang sama dengan beberapa perusahaan Negara lain yang bersifat monopoli semisal PLN yaitu perusahaan pencetak rugi. Meski ada beberapa PDAM yang sudah bisa membukukan laba, namun jumlahnya sangat kecil dibandingkan dengan PDAM lainnya yang rugi. Kerugian ini disebabkan oleh salah kelola (mismanajemen). Contohnya adalah di tempat dimana penulis tinggal, Kabupaten Tangerang, PDAM TKR pernah diberitakan merugi sampai Rp. 30 Milyar akibat mismanajemen, lantaran banyak kontrak kerjasamanya yang tidak benar sehingga banyak membeli barang yang asal beli demi proyek yang sebenarnya tidak dibutuhkan. Akibatnya jelas uang terus berhambur keluar sedangkan barang-barang bertumpuk di gudang dan halaman kantor. PAM Jaya juga akhir-akhir ini menuai protes dari DPRD DKI Jakarta karena setelah bekerjasama dengan pihak konsorsium asing juga tak kunjung membaik kinerjanya bahkan masih sering merugi. Sehingga memunculkan keinginan di sebagian kalangan DPRD DKI untuk meninjau ulang kerjasama dengan 2 perusahaan asal Eropa, Thames dan Lyonaisse. (.
Disisi yang lain, PDAM sering menjadi “sapi perah” para pejabat lokal untuk mengisi pundit-pundi pribadi maupun kelompok politiknya. Hal ini disebabkan urusan yang terkait dengan PDAM diatur sendiri-sendiri oleh masing-masing daerah melalui PERDA dan sebagian besar penunjukkan Direkturnya ditunjuk oleh Bupati/Walikota sehingga menimbulkan politik balas budi. Tak heran apabila sejumlah kasus korupsi di daerah sering menyeret-nyeret PDAM sebagai biang keladinya. Itu yang jelas-jelas mencuat ke permukaan karena control masyarakat kuat. Sedangkan yang masih belum terungkap juga banyak karena fungsi pengawasan masyarakat dan dunia pers masih lemah di daerah-daerah, apalagi di luar jawa, sehingga kasus penggunaan uang PDAM untuk kepentingan-kepentingan diluar bisnisnya masih tertimbun. Lagi-lagi kasus PDAM TKR Tangerang menjadi contoh, kasus peminjaman uang milyaran rupiah yang dilakukan Bupati Tangerang selama 3 tahun berturut-turut selama 2002-2004 baru dilaporkan sejumlah masyarakat di tahun 2007
Permasalahan ketiga adalah pada kualitas penyediaan air bersih yang asal-asalan. Ini sebagai konsekuensi logis dari daya monopoli yang dimiliki oleh PDAM. PDAM mengeksploitasi pasar dalam rangka mencapai laba maksimum yang notabene tak pernah tercapai secara akuntansi melalui pengaturan output dan harga. Karena konsumen dalam hal ini masyarakat tak punya pilihan lain penyedia fasilitas yang ada maka mau tak mau mereka mengikuti apa maunya PDAM. Dan mereka tak bisa melawan sebab, air adalah kebutuhan pokok setiap manusia, bahkan ada yang menagatakan bahwa kehidupan adalah air. Jadilah harga yang ada di pasar adalah harga yang tak wajar.
Jika ada tekanan publik untuk perubahan harga maka pasti akan berakibat pada layanan yang terhambat seperti baru-baru ini kasus yang menimpa daerah Jakarta Utara dimana air PDAM tak mengalir hampir 1 bulan. Tak pernah ada jaminan bahwa air PDAM mengalir terus tanpa gangguan dan sudah menjadi jamak bahwa air yang dialirkan melalui pipa-pipa PDAM harus dimaklumi jika pagi hari menetes kecil. Sebenarnya masyarakat bisa saja mengadukan hal tersebut sesuai UU No 8/1999 tentang perlindungan Konsumen, tapi apa daya, lagi-lagi tak ada pilihan penyedia lain sebagai penyeimbang.
Solusi yang harus mulai dipikirkan adalah mengakhiri hak monopoli PDAM dalam pengelolaan air bersih di Indonesia. Sudah saatnya kita memulai liberalisasi pasar sumberdaya air bersih untuk menjaga pemenuhan kebutuhan masyarakat yang paling pokok. Ada dua hal yang menjadi ciri-ciri pokok pasar monopoli, yaitu hambatan legalitas (legal barriers to entry) dan hambatan teknis (technical barriers to entry) (Manurung,Rrahardja, 2001)
Jika melihat pasal 33 UU 1945 tersebut seharusnya kita merubah perspektif kita, bukan membaca nya dari sisi penyelenggaraan pemenuhan kebutuhan tersebut dan pemberian hak yang luar bisa kepada lembaga tertentu namun dari sisi hak setiap warga Negara atas sumberdaya air dan kewajiban pemerintah memudahkannya. Tugas pemerintah yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar adalah pengusaan bukan pada menjalankan roda bisnisnya, hal ini yang perlu digarisbawahi. Sudah banyak kisah apabila pemerintah menjalankan unit bisnis maka yang terjadi adalah kebangkrutan.
Hambatan legalitas ini pelan-pelan sudah mulai dilonggarkan sejak keluarnya Undang-Undang No.7 tahun 2004 tentang Sumberdaya Air. Dalam aturan legal ini, Negara tak lagi dominant. Kemudian disusul dengan keluarnya Peraturan Pemerintah tanggal 20 Maret 2005 tantang Pengembangan Sistem penyediaan Air Minum (SPAM). Dalam PP ini disebutkan bahwa badan usaha swasta dan koperasi dapat berperan dalam penyediaan air minum di daerah yang tidak terjangkau layanan PDAM.
Namun dalam prakteknya Undang-Undang tersebut masih berjalan setengah-setengah. swasta hanya dilibatkan dalam kerjasama sebagai partner pengelolaan, tidak diberi wewenang penuh dari hulu ke hilir mulai dari Instalasi Pengolahan sampai pendistribusian. Sebenarnya sebelum keluarnya Undang-Undang No.7 tahun 2004, model kerjasama ini sudah diterapkan di beberapa daerah semisal PAM JAYA dengan Thames dan Lyonaisse PDAM TKR Tangerang dengan konsorsium Eropa, PDAM Bandung dengan SA Water Australia . Model–model tersebut dan yang akan dipakai diseluruh daerah ini tidak menyelesaikan permasalah mendasar yaitu struktur pasar. Pasar air masih akan bersifat monopoli bahkan akan semakin ruwet dalam manajemennya.
Secara ekonomi struktur pasar tidak berubah karena tidak menambah pemain baru, yang ada adalah investor baru masuk dalam PDAM. Ini yang justru akan menambah keruwetan dan bisa memunculkan dugaan PDAM tergadai oleh pihak asing.
Sedangkan untuk hambatan teknis sebenarnya paling mudah diatasi jika kita tahu permasalahannya. Hambatan teknis terjadi apabila perusahaan memiliki kemampuan control sumber factor produksi, baik berupa sumber daya alam, sumber daya manusia, dan lokasi produksi. Berdasarkan data yang ada, sumber air yang dipakai untuk pengelolaan selama ini sebagian besar berasal dari aliran sungai-sungai besar (80%) dan air tanah (20%). Untuk kota-kota besar malah hampir 90% lebih berasal dari air sungai, semisal Instalasi Tangerang lewat sungai Cisadane, Jakarta Barat melalui kali Angke, Jakarta Selatan dengan kali pesanggrahan.
Hal ini berarti sangat memungkinkan pihak swasta untuk ikut berpartisipasi, karena debit air sungai rata-rata cukup besar dan aman secara pasokan. Berbeda dengan air tanah yang dikhawatirkan merusak ekologi dan lapisan geologi, meski kualitasnya jauh lebih baik dan lebih mudah pengolahannya.
Logika sederhananya adalah “Bagaimana mungkin pemerintah melegalkan penguasaan sumber-sumber mata air di pegunungan untuk perusahaan-perusaahan air dalam kemasan sedangkan untuk penyediaan air bersih rumah tangga yang notabene berasal dari sungai pemerintah malah melarangnya”. Bukankah mata air di pegunungan dan lingkungan sekitarnya justru sangat bernilai secara kelestarian ekologis dibandingkan sungai?
Ini yang aneh dalam tata kelola air bersih di Indonesia. Kita baru bicara sebatas air bersih yang bisa dipakai mandi, cuci, dan masih harus memasaknya apabila mau diminum. Kita belum bicara bagaimana air dari kran yang bisa langsung diminum seperti di Negara-negara maju. Tapi suatu saat kita berharap akan menuju kesitu. Semoga................